info@antaresenergi.com

Reklamasi Tambang: Solusi Pemulihan atau Sekadar Formalitas?

by | Aug 13, 2025

Pertambang ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi menjadi penggerak ekonomi nasional karena menyuplai bahan baku penting untuk industri. Tapi disisi lain, pertambangan juga menyisakan jejak kerusakan lingkungan yang besar, mulai dari rusaknya ekosistem hingga membahayakan warga sekitar.

Maka itu, pemerintah mewajibkan reklamasi tambang sebagai bentuk pemulihan lahan pasca tambang dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Tapi masalahnya, ada beberapa kasus lokasi bekas tambang yang terbengkalai dan dibiarkan begitu saja tanpa mengembalikan fungsi alam dan keamanan lingkungan (bbc.com)

Dari situ timbul pertanyaan, reklamasi tambang hanya sebagai formalitas pertambangan atau benar-benar menjadi solusi pemulihan lingkungan? Yuk kita bahas lebih dalam di artikel ini.

Kewajiban Perusahaan Tambang Dalam Reklamasi Tambang

Dalam kegiatan pertambangan, perusahaan wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

PP No. 78 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa reklamasi tidak boleh asal-asalan. Prosesnya harus mencakup pemulihan kualitas air permukaan dan tanah, menjaga keanekaragaman hayati, serta menjamin keamanan pada struktur buatan seperti timbunan batuan penutup, kolam tailing dan lahan bekas tambang lainnya (esdm.go.id).

Sementara itu, UU Minerba juga mengatur bahwa setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) berkewajiban untuk melaksanakan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab usahanya.

Artinya, reklamasi tambang bukan hanya sekedar pilihan tapi kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan tambang yang berizin.

Dampak Tidak Melakukan Reklamasi Tambang

Bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi, reklamasi bukanlah pilihan tetapi kewajiban yang harus dijalankan. Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi atau tidak menyetor dana jaminan reklamasi, ada konsekuensi hukum serius yang menanti.

Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berisikan:

(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Sesuai dengan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), perusahaan tambang yang tidak menjalankan reklamasi akan menghadapi konsekuensi hukum sebagai berikut:

Pidana Penjara

Maksimal 5 tahun bagi pihak yang tidak melakukan reklamasi tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang

Denda

Maksimal denda sebesar Rp 100 miliar

Pidana Tambahan

Kewajiban membayar biaya pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang yang belum dilakukan

Pencabutan Izin

Izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) dapat dicabut atau tidak diperpanjang karena tidak tidak memenuhi kewajiban reklamasi.

Hal ini menjadi bukti bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, tapi benar-benar bagian penting agar perusahaan bisa terus beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

Peran Reklamasi Tambang Dalam Pemulihan Alam

Reklamasi tambang memiliki peran penting dalam memulihkan lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Kerusakan alam yang ditinggalkan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Disinilah peran reklamasi tambang dilakukan untuk mengembalikan fungsi keseimbangan lingkungan!

Mengembalikan Kelestarian Alam

Lewat reklamasi, lahan bekas tambang yang tadinya gersang dan rusak bisa ditanami lagi dengan tumbuhan asli daerah tersebut. Seiring waktu, tumbuhan ini akan menarik kembali kehidupan lain, mulai dari mikroba di tanah, serangga, burung, sampai hewan liar lainnya. 

Perlahan tapi pasti, kondisi tanah dan air pun membaik, dan keanekaragaman hayati bisa tumbuh kembali seperti sebelum lahan itu rusak.

Mengembalikan Kesuburan Tanah

Tanah bekas tambang biasanya sangat tandus dan kehilangan unsur hara yang dibutuhkan tanaman. Bahkan, ada yang sudah tercemar bahan kimia berbahaya akibat proses penambangan.

Oleh karena itu, melalui reklamasi tambang, tanah bisa diperbaiki lagi. Misalnya dengan menambahkan lapisan tanah subur (top soil) atau bioremediasi lahan. Reklamasi tambang dilakukan agar tanah mendukung kehidupan tumbuhan dan membantu memulihkan keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.

Mengembalikan Fungsi Alam

Banyak lokasi tambang dulunya adalah area yang punya peran penting bagi lingkungan, seperti hutan, lahan pertanian, atau daerah aliran sungai (DAS). Saat tambang dilakukan, fungsi-fungsi alam tersebut bisa rusak atau hilang.

Nah, lewat reklamasi, fungsi lingkungan ini bisa dipulihkan kembali. Lahan yang dulunya rusak bisa kembali menjadi penyimpan air, tempat tinggal hewan, penghasil oksigen, dan juga membantu mengatur suhu serta kelembaban udara di sekitarnya.

Baca Juga: Peran Penting Reklamasi Tambang Bagi Lingkungan

Reklamasi Tambang Mengembalikan Bentuk Alam?

Sayangnya reklamasi tambang tidak bisa mengembalikan bentuk alam sepenuhnya seperti semula. Misalnya, jika sebelumnya berupa bukit atau lahan datar, setelah penambangan bisa menyisakan lubang besar yang disebut void. Lubang ini tetap ada secara fisik, namun tetap bisa direklamasi. 

Contohnya, air di dalam void yang tercemar harus melalui proses penjernihan (treatment) agar tidak lagi beracun. Selain itu, area di sekitar void perlu ditanami kembali (revegetasi) untuk mencegah erosi yang bisa membahayakan lingkungan dan air yang tidak layak konsumsi (air asam)

Jadi meskipun bentuk alam tidak bisa dikembalikan 100%, kesuburan tanah dan penghijauan lahan tetap harus dikembalikan sepenuhnya sesuai dengan aturan pemerintah.

Kesimpulan

Reklamasi tambang merupakan solusi nyata dalam memulihkan lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan, bukan sekadar formalitas administratif belaka. 

Proses ini mencakup pemulihan tanah yang miskin unsur hara, penanganan air beracun di area void, serta penanaman kembali vegetasi lokal untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan.

Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban, reklamasi tambang adalah wujud nyata tanggung jawab perusahaan tambang yang kredibel dan taat hukum. Ketika dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, reklamasi tambang mampu menjawab tantangan pemulihan lingkungan secara nyata, bukan hanya di atas kertas.

Sumber Referensi

https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=162

https://www.ilslawfirm.co.id/sanksi-pidana-perusahaan-tambang-tidak-lakukan-reklamasi-pascatambang/

Bagikan Artikel Kami

Ikuti Kami

Artikel Lainnya