info@antaresenergi.com

Mengenal Daerah Aliran Sungai dan Memilih Kontraktor Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Feb 6, 2021

Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai bencana alam akibat ulah manusia. Sebelum mencari tahu tentang kontraktor rehabilitasi daerah aliran sungai, kita perlu tahu terlebih dahulu tentang apa itu daerah aliran sungai dan mengapa penting dilakukan rehabilitasi.

Daerah Aliran Sungai

Daerah Aliran Sungai atau yang kerap disingkat sebagai DAS merupakan sebuah wilayah daratan yang bersatu dengan sungai. Daerah ini termasuk tanah, air, tumbuhan, hewan dan semua sumber daya alam yang ada di dalamnya. DAS juga disebut sebagai area di mana air hujan yang tertampung pada daerah ini dialirkan menuju sungai sekitar. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, DAS didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai. Daerah Aliran Sungai memiliki beberapa fungsi, antara lain :

  1. Menampung air hujan
  2. Menyimpan air hujan
  3. Mengalirkan air hujan menuju ke danau atau ke laut.

Lalu, apa batas DAS dengan daratan pada umumnya?

Batas DAS di darat adalah pemisah topografis, seperti dataran tinggi, perbukitan, gunung, dsb. Jadi, setelah ada pemisah topografis, maka daerah dataran tersebut sudah bukan merupakan Daerah Aliran Sungai. Sedangkan, batas DAS di laut adalah daerah perairan yang masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan.

Masalah di Daerah Aliran Sungai

Masalah utama yang terjadi di Daerah Aliran Sungai adalah pemukiman penduduk dan penumpukan sampah. Seperti dilansir dari nasional.kompas.com., Data Kependudukan Republik Indonesia pada Semester I per 30 Juni 2020 mencapai total 268.583.016 jiwa. Besarnya jumlah penduduk tentu berpengaruh besar pada pembangunan, terutama pembangunan di Daerah Aliran Sungai. 

Penduduk mulai memadati wilayah sekitar sungai dan membangun rumah-rumah dan bangunan penunjang perekonomian di Daerah Aliran Sungai. Apa yang terjadi? Pepohonan yang semula memadati Daerah Aliran Sungai pun lambat laun menghilang digantikan dengan perumahan warga. Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami betapa pentingnya peran Daerah Aliran Sungai untuk keseimbangan alam. 

Bukan hanya memadati DAS dengan bangunan saja, tapi penduduk pun mulai menumpuk sampah dan mengotori sungai dengan sampah. Minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang pengelolaan sampah pun berdampak besar pada kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai.

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Kondisi memprihatinkan yang terjadi di Daerah Aliran Sungai tentu tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan begitu saja, masyarakat akan terus merusak lingkungan tanpa menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah hal yang salah. Untuk itu, dibutuhkan pengelolaan di Daerah Aliran Sungai. 

PP No. 37 tahun 2012 mendefinisikan pengelolaan DAS sebagai sebuah upaya dalam mengatur hubungan timbal balik antara manusia dan sumber daya alam yang berada di Daerah Aliran Sungai demi terwujudnya kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. 

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai seperti diatur pada PP No. 37 tahun 2014 memiliki beberapa tahapan, diantaranya :

  1. Perencanaan Pengelolaan DAS
  2. Pelaksanaan Pengelolaan DAS
  3. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan DAS, serta
  4. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS

Pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Daerah Aliran Sungai yang sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, memerlukan upaya rehabilitasi. Lembaga yang telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bahkan telah diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai. 

Lantas, apa saja yang dilakukan dalam proses rehabilitasi daerah aliran sungai? Siapa yang harus melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai? 

Pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tidaklah mudah dan juga tidak dapat dilakukan dengan cara instan. Hasil dari rehabilitasi DAS juga tidak bisa dinikmati dalam waktu singkat. Proses pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai setidaknya harus melalui tahap berikut :

 

  1. Pembersihan Sungai dan Daerah Aliran Sungai
    Daerah Aliran Sungai dengan kondisi yang parah harus dibersihkan terlebih dahulu. Seperti penumpukan sampah, kepadatan penduduk yang tak terkendali, dan sebagainya.
  2. Peremajaan Tanah di Daerah Aliran Sungai
    Setelah dilakukan pembersihan daerah aliran sungai, maka proses rehabilitasi selanjutnya adalah memperbaiki kondisi tanah di daerah aliran sungai melalui proses peremajaan. Hal ini dilakukan agar proses rehabilitasi dengan penanaman pohon berjalan lancar.
  3. Tata Kelola Sungai dan Daerah Aliran Sungai
    Tata kelola sungai dan daerah aliran sungai dilakukan dengan cara merealisasikan konsep yang telah direncanakan untuk membuat kawasan sungai dan sekitarnya kembali asri seperti sedia kala.
  4. Perawatan Pasca Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
    Proses rehabilitasi daerah aliran sungai tidak serta merta selesai begitu saja setelah pelaksanaan. Perawatan setelah pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai adalah tahap yang sangat penting untuk menjamin tercapainya hasil rehabilitasi yang maksimal. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam perawatan pasca rehabilitasi ini.

 

Seluruh proses rehabilitasi daerah aliran sungai akan percuma jika tidak ada perawatan berkelanjutan, apalagi jika masyarakat terus melakukan kesalahan yang sama dengan membuang sampah sembarangan atau apabila masyarakat masih saja bermukim di sekitar sungai dan mengganggu keseimbangan alam di daerah aliran sungai. 

Peran Penting Kontraktor Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Hingga bulan September tahun 2020 lalu, seperti dilansir di nasional.kontan.co.id., tercatat setidaknya ada lembaga pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebanyak 1.039 Unit. Perbaikan lingkungan tentu tidak akan terealisasi jika hanya sekedar upaya pemerintah pusat dan daerah. Perbaikan lingkungan, termasuk rehabilitasi daerah aliran sungai wajib dilakukan oleh para pemegang IPPKH dan seluruh masyarakat.

Dalam hal ini, para pemegang IPPKH dan masyarakat akan membutuhkan bantuan dari Kontraktor Rehabilitasi Daerah Sungai. Seperti dilansir di kabar24.bisnis.com., pada tanggal 7 September 2020 terdapat 12 Kontraktor yang melakukan Rehabilitasi Aliran Sungai. Pelaksanaan Rehabilitasi DAS dilaksanakan di bawah Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi.

Antares Multi Energi sebagai Pilihan Kontraktor Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Setelah memahami begitu besarnya tanggung jawab dalam melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, maka pemilihan pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan Rehabilitasi DAS pun tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. 

Antares Multi Energi adalah salah satu kontraktor rehabilitasi daerah aliran sungai terbaik di kelasnya dan telah melakukan berbagai pengerjaan proyek perbaikan dan pelestarian lingkungan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya berpengalaman sebagai Kontraktor Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai saja, Antares Multi Energi juga mampu melaksanakan Erosion Control, Reklamasi Tambang, dan Revegetasi Lahan. 

Sebagai kontraktor rehabilitasi daerah aliran sungai yang terbukti berpengalaman, Antares Multi Energi siap mengerjakan berbagai proyek rehabilitasi lingkungan dengan berbagai kondisi, mulai dari lahan miring atau lereng, lahan minim tanah, lahan yang memiliki tingkat keasaman tinggi, lahan tergenang, dll. Macam-macam teknik rehabilitasi lingkungan seperti hydroseeding, vegetation mat, panada, hingga bio mulcing juga dapat dilakukan dengan lancar berkat sarana dan prasarana yang lengkap berkualitas.

Jika Anda masih membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kontraktor rehabilitasi daerah aliran sungai, hubungi Antares Multi Energi melalui email info@antaresenergi.com atau melalui telepon di 0822-600-700-80.

 

Artikel Lainnya