Daratan merupakan suatu tempat di mana manusia bisa melaksanakan segala aktifitas hidup dan tempat dimana segala bentuk infrastruktur dibangun untuk memudahkan kehidupan manusia. Namun, seringkali manusia kurang bijak dalam menjaga kelangsungan lingkungan terutama memelihara daratan yang menjadi tempatnya berpijak. Beberapa contoh konkrit rusaknya daratan karena ulah manusia dan kurangnya kesadaran untuk memperbaiki dan menjaganya sudah banyak ditemukan di depan mata. Seperti kebakaran hutan atau lahan gambut, penebangan ilegal, pengabaian lokasi bekas tambang begitu saja, membiarkan erosi terus menggerus daerah tepian dan masih banyak lagi.
Sebagai manusia yang menempati hampir semua wilayah daratan di bumi ini, sudah semestinya kita sadar dan bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar. Bentuk kesadaran juga hendaknya ditanamkan sejak dini bahwa lingkungan merupakan warisan yang utaman dari kita untuk anak cucu kelak. Oleh karenanya, sudah menjadi hal yang lumrah jika kita turut menjaga kelestarian lingkungan dengan menjaga alam sekitar.
Selain senantiasa menjaga lingkungan, bentuk tanggung jawab dari diri kita juga bisa dilihat dari upaya pengembalian dan pemulihan fungsi suatu lahan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan. Menaman pohon misalnya. Selain itu, jika kita bekerja pada sebuah perusahaan besar seperti perusahaan pertambangan, bentuk tanggung jawab kepada lingkungan dapat dilakukan dengan melakukan mining closure ketika serangkaian kegiatan penambangan telah selesai dilaksanakan.
Kegiatan mining closure atau penutupan daerah tambang biasa dilakukan ketika sebuah pertambangan sudah tidak bisa beroperasi lagi. Ada banyak faktor yang mendorong mining closure diantaranya karena telah habis bijih atau mineral yang ditambang atau karena penambangan yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang membahayakan. Ketika kegiatan penambangan telah usai dilakukan, bukan berarti semua rangkaian penambangan berhenti begitu saja. Masih ada tahapan terakhir yakni mining closure yang merupakan kegiatan utama untuk mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar kembali seperti semula.
Kegiatan mining closure ini tidak hanya dilakukan dalam satu tahap. Namun ada beberapa tahapan yang dilakukan karena dalam memperbaiki lahan yang telah rusak, tidak serta merta dapat dilakukan dengan cepat dan instan. Secara garis besar, ada tiga tahapan yang dilakukan dalam proses penutupan tambang.
- Reklamasi mine closure dapat diartikan sebagai pembentukan kembali dataran tanah bekas galian tambang. Kita tahu bahwasannya daerah bekas galian tambang akan memiliki karakteristik seperti rongga atau lubang yang dalam dan besar. Untuk mengembalikan fungsi lahan, hal pertama yang biasa dilakukan adalah reklamasi mine closure. Daratan yang berongga tadi sebaiknya ditutup terlebih dahulu agar tercipta daratan yang rata dan siap untuk diolah berikutnya.
- Pemulihan lahan dilakukan setelah daratan atau lahan yang berongga tertutup dan tanahnya telah stabil. Rehabilitasi ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengetahui karakteristik dari lahan tersebut. proses rehabilitasi dapat dimulai dengan membuat lahan menjadi siap tanam dan menjadikan lahan tidak lagi gersang dan mengembalikan unsur hara yang seharusnya terkandung disana.
- Tahap berikutnya setelah reklamasi mine closure dan rehabilitasi adalah revegetasi atau menumbuhkan kembali vegetasi perintis atau tumbuhan di daerah tersebut. Pemilihan tumbuhan didasarkan pada karakteristik tanah dan kondisi cuaca serta wilayah di daerah tersebut. Adapun teknik yang digunakan untuk revegetasi juga bermacam-macam. Salah satu teknik yang kini paling banyak digunakan dalam revegetasi lahan adalah dengan cara hydroseeding.