info@antaresenergi.com

Penggunaan Jasa Konsultan & Kontraktor Reklamasi Tambang Saat Mine Closure

Apr 30, 2019

 

Didalam tata kelola lingkungan pertambangan di Indonesia, kita mengenal dua buah rencana kerja yang bisa dibedakan berdasarkan periode aktifnya, yakni:

  • Rencana Reklamasi, berisi rencana kerja terkait pembukaan lahan dan kegiatan reklamasi selama 5 tahun yang dibreakdown per tahun, berlaku selama masa operasional penambangan.
  • Rencana Pasca Tambang berlaku pada periode selesainya masa operasi pertambangan.

Penyusunan dan pembuatan dokumen secara teknis dan penilaiannya serta kewajiban lainnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 07/2014 yang biasanya bekerja sama dengan jasa konsultan dan kontraktor mine closure (pasca tambang)

  • Rencana Reklamasi

Merupakan dokumen yang berisi rencana kerja terkait pembukaan lahan baru dan kegiatan reklamasi lahan untuk 5 tahun kedepan.  Sebagai dasar penyusunan dokumen ini adalah dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Kemudian di bagian akhir berisi perhitungan pembiayaan, dimana terdiri dari dua pembiayaan langsung dan tidak langsung.  Tata cara perhitungannya juga diatur dalam PerMen ESDM nomor 07/2014.

Perhitungan pembiayaan itulah kemudian yang dijadikan dasar penetapan jaminan reklamasi lahan selama 5 tahun kedepan oleh Kementerian ESDM yang diberikan kepada perusahaan pemegang izin pertambangan.

Setiap tahun berjalan perusahaan memiliki kewajiban menempatkan dana di bank pemerintah sebagai jaminan.  Dan juga di lapangan, memenuhi kewajiban melakukan kegiatan reklamasi dan revegetasi setiap tahunnya sesuai target luasan yang dibuat dalam dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui.

Mengapa Dokumen Rencana Reklamasi dianggap penting bagi operasional pertambangan?

Alasan pertama adalah karena ini amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 tentang reklamasi dan pasca tambang, lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

Alasan kedua adalah perusahaan pertambangan yang telah memiliki dokumen RR yang telah disetujui menunjukan komitmen baik dengan menempatkan dana di bank pemerintah sebagai jaminan reklamasi setiap tahunnya.

Alasan ketiga adalah kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk membuat dokumen RR yang berisi tentang rencana pembukaan lahan dan rencana reklamasi 5 tahun ke depan, dimana dokumen ini menjadi acuan bagi penetapan jaminan reklamasi dan presentasi encana keuangan, anggaran dan belanja  (RKAB) perusahaan setiap tahunnya.

Namun ada hal prinsip yang harus diperhatikan dalam implementasinya di lapangan, yakni:

  • Terkait pembukaan lahan, bila rencana lebih besar dari pada realisasi maka nilainya akan positif namun bila terjadi sebaliknya akan dianggap negatif.
  • Terkait kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan, bila realisasi lebih besar dibandingkan deangan rencana maka nilainya akan positif namun bila terjadi sebalinya akan dianggap negatif.

Dari aspek penilaian, setiap tahunnya Direktorat Jenderal MINERBA mengirimkan “tim penilai capaian kegiatan reklamasi dan revegetasi tahunan” yang terdiri dari inspektur tambang bidang lingkungan.  Tim inilah yang akan disebar ke setiap site pada triwulan pertama hingga triwulan kedua untuk melakukan penilaian langsung capaian pekerjaan reklamasi di lapangan.  Dasar penilaian inilah yang dijadikan referensi dikeluarkannya surat resmi dari direktur DJMB untuk menetapkan besaran jaminan reklamasi berdasarkan tahun pengerjaannya.

Penilaian tersebut difokuskan pada:

  • kegiatan penataan lahan
  • zona perakaran
  • pengaturan runoff dan pengendalian erosi dan sedimentasi
  • prosentasi tutupan tanaman crepper/LCC
  • komposisi tanaman pohon, minimal 40% tanaman lokal dan 60% tanaman pendatang
  • ID areal reklamasi
  • tajuk tanaman pohon di areal reklamasi
  • kegiatan pemeliharaan tanaman di areal reklamasi

Semakin besar capaian reklamasi lahan disaat operasional penambangan tentunya akan mempengaruhi besaran kewajiban di pasca tambang.  Itulah sebabnya strategi reklamasi yang dianut oleh masing-masing perusahaan tambang berbeda. Hal ini yang membuat peran jasa konsultan dan kontraktor mine closure (pasca tambang) menjadi sangat penting.

  • Rencana Pasca Tambang

RPT atau Rencana Pasca Tambang merupakan yang berisi rencana semua kegiatan pasca tambang atau saat dimana kandungan mineral dan batubara yang berada wilayah suatu perusahaan telah dinyatakan habis ditambang.  Tujuan akhir dari pelaksanaan program-program pada pasca tambang sangat tergantung pada status lahan yang digunakan dan hasil konsultasi dengan para pemangku kepentingan di daerah.

Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam dokumen RPT, yakni sebagai berikut:

  • Proses pembongkaran fasilitas bangunan/infrastruktur
  • Pengelolaan aspek lingkungan, safety dan keamanan atas lahan bekas kegiatan usaha pertambangan
  • Pengelolaan fasilitas bangunan/infrastruktur yang tidak dibongkar dan atau diserahkan kepada PEMDA, bila ada
  • Pengelolaan aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Selain kegiatan pengelolaan keempat aspek di atas, terdapat dua hal lagi yang sangat penting yakni:

  • bagaimana cara memantau ketiga aspek di atas dan
  • bagaimana menetapkan kriteria sukses.

Metode pemantauan harus digunakan nantinya harus berdasarkan analisa dan ditetapkan selogis mungkin dan wajar; termasuk juga ketika menentapkan kriteria suksesnya.

Selanjutnya dihitung dengan menggunakan panduan yang ada di dalam Permen ESDM nomor 07/2014 guna ditetapkan sebagai jaminan rencana pasca tambang yang ditempatkan di bank pemerintah.

Dokumen RPT ini akan berubah atau perlu direvisi bila ada perubahan kondisi, yakni berupa perubahan atau addendum dokumen studi kelayakan yang telah disetujui sebelumnya, terutama terkait dengan penambahan cadangan sumber daya mineral yang ada dan berpengaruh pada perubahan usia tambang.

Mengapa Dokumen RPT dianggap penting bagi pemegang izin usaha pertambangan?

Alasan pertama karena ini amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 tentang reklamasi dan pasca tambang, lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

Alasan kedua adalah perusahaan pertambangan yang telah memiliki dokumen RPT yang telah disetujui menunjukan komitmen baik dengan menempatkan dana di bank pemerintah sebagai jaminan pasca tambang.

Alasan ketiga perusahaan pertambangan yang telah selesai dan melaksanakan semua program pascatambang sesuai dengan rencana yang dibuat dalam dokumen RPT berarti telah melaksanakan komitmen dan kewajibannya kepada karyawan, masyarakat lingkar tambang, pemerintah daerah dan Pemerintah RI dalam mengembalikan fungsi lahan dan lingkungan bekas pertambangan secara ekologis.

Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita tentang dokumen rencana pasca tambang atau RPT.

Artikel Lainnya