info@antaresenergi.com

Metode Reklamasi Tambang

Jan 9, 2019

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya telah mengatur tentang jalannya pertambangan termasuk upaya untuk mengendalikan setiap dampak negatif yang dihasilkan agar tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Beberapa Undang-Undang yang mengatur hal tersebut adalah sebagai berikut.

  • UU No. 11 Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Pertambangan)
  • UU No. 4 Tahun 1982 (Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup)
  • UU No. 24 Tahun 1992 (Penataan Ruang)
  • PP No. 51 Tahun 1993 (Analisa Dampak Lingkungan)
  • Dan lain-lain

Mengapa pertambangan harus diatur begitu ketat oleh negara? Karena pertambangan merupakan kegiatan yang menghasilkan berbagai bahan galian. Proses galian ini dilakukan dengan manual juga rangkaian mekanis seperti pemberaian—pemuatan—pengangkutan—penimbunan. Proses tersebut tentu memiliki dampak bagi lingkungan di sekitarnya, oleh karena itu butuh penanganan khusus seperti reklamasi, restorasi, dan rehabilitas.

Definisi Reklamasi

Reklamasi merupakan upaya yang dilakukan guna memulihkan kembali (memperbaiki) struktur lahan yang rusak karena kegiatan tambang agar bisa berfungsi dengan optimal dan sesuai kemampuannya (metode reklamasi tambang). Restorasi merupakan usaha untuk membuat fungsi lahan kembali setelah aktivitas tambang menjadi seperti sedia kala. Rehabilitas adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, sera meningkatkan (kondisi) lahan yang sudah rusak agar dapat difungsikan kembali sebagai media untuk mengatur tata air, unsur produksi, serta unsur yang melindungi alam lingkungan.

Sumber daya alam termasuk tanah, vegetasi, air, dan segala kekayaan alam yang berada di dalamnya mutlak milik negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan nasional agar bisa mencukupi kebutuhan rakyat dan negara. Tapi, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus tetap memperhatikan kelestarian alam di sekitarnya. Salah satu cara yang paling umum digunakan untuk memanfaatkan sumber daya alam yaitu pertambangan.

Bahkan sering disebut dalam berbagai berita resmi, penyumbang devisa negara paling besar adalah pertambangan bahan galian. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan alam dan tidak menimbulkan dampak negatif yang berbahaya untuk lingkungan, butuh penanganan tepat berupa metode reklamasi tambang.

Dampak Negatif Pertambangan

Beberapa dampak negatif yang bisa terjadi akibat kegiatan pertambangan seperti di bawah ini.

  • Produktivitas tanah mengalami penurunan
  • Adanya permasalahan sosial
  • Memicu terjadinya pergerakan tanah atau longsor
  • Memicu terjadinya sedimentasi serta erosi
  • Iklim mikro mengalami perubahan
  • Fauna dan flora mengalami gangguan

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat pertambangan, dibutuhkan metode reklamasi tambang agar bisa mengendalikan dan meminimalisir kerusakan lingkungan dengan prinsip sebagai berikut.

  • Reklamasi adalah kegiatan kesatuan (holistic) dengan aktivitas tambang
  • Reklamasi dilakukan sejak awal tanpa menunggu selesainya aktivitas penambangan

Metode Reklamasi Tambang

  1. Perencanaan Reklamasi Tambang

Sebelum memulai aktivitas penambangan, sudah seharusnya industri menyiapkan perencanaan untuk melaksanakan metode reklamasi tambang. Perencanaannya harus disesuaikan dengan kondisi dan tata ruang. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat perencanaan reklamasi di antaranya.

  • Menyiapkan rencana untuk metode reklamasi tambang
  • Luas area reklamasi = luas area pertambangan
  • Tanah pucuk ditempatkan di lokasi tertentu demi kepentingan vegetasi
  • Memastikan untuk mengembalikan limbah pertambangan tidak mengandung racun dan aman dibuang
  • Lahan dikembalikan seperti sedia kala sesuai tujuan pemakaiannya
  • Usai pelaksanaan reklamasi harus terukur penurunan kemungkinan erosi
  • Semua alat yang tidak dipakai lagi untuk menambang harus dipindahkan
  • Menggemburkan permukaan tanah yang padat atau jika mustahil, buatlah agar tanah bisa ditanami pionir
  • Mengawasi dan mengelola area reklamasi agar berfungsi sesuai dengan yang diinginkan
  • Mengawasi dan mencegah hama serta gulma berbahaya agar tidak masuk ke area reklamasi
  • Lahan bekas tambang akan dipakai untuk vegetasi yang disesuaikan dengan kesepakatan rencana rehabilitasi
  1. Pemerian Lahan

Kegiatan ini krusial dalam metode reklamasi tambang. Harus diketahui pula, bahwa ada beberapa faktor utama yang memengaruhi jenis perlakuan reklamasi, seperti (1) jenis tanah, (2) kondisi iklim, (3) fauna dan flora, (4) geologi, (5) bentuk alam, (6) tata ruang, (7) pemakaian lahan, (8) air tanah dan permukaan.

Semua data di atas bisa didapatkan melalui penelitian lapangan. Informasi tambahan, curah hujan, kondisi iklim, serta jenis tanah merupakan 3 point terpenting yang harus didapatkan datanya sevalid mungkin.

  1. Pemetaan

Langkah selanjutnya dalam metode reklamasi tambang adalah pemetaan. Karena pembuatan rencana reklamasi haru disesuaikan dengan kondisi lahan setempat serta rencana kemajuan aktivitas pertambangan, maka pembuatan rencana reklamasi harus dilengkapi dengan ketersediaan peta berskala 1:1000 (sesuai skala kesepakatan) dan gambar teknis bangunan untuk reklamasi.

Pada peta juga disertai gambaran kondisi lingkungan dan penambangan meliputi kemajuan aktivitas tambang, timbunan terak, timbunan tanah penutup, kolam untuk persediaan air pemukiman, sungai jembatan, dan berbagai hal penting lainnya yang harus dicantumkan dengan menyertakan waktu atau tanggal pembuatan.

Beberapa peralatan yang dibutuhkan dalam metode reklamasi tambang di antaranya: (1) bulldozer, (2) dump truck, (3) tractor, (4) excavator, (5) tugal, (6) sekop, (7) back hoe, (8) cangkul, (9) bangunan untuk mengendalikan erosi yang terbuat dari tanggul, jerami, karung pasir, pagar keliling, bronjong, (10) beton dengan plat baja untuk meminimalisir resiko kecelakaan.

  1. Pelaksanaan Reklamasi

Metode reklamasi tambang harus dilaksanakan sesuai dengan RTKL yang telah disepakati (Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan) dan harus selesai tepat waktu sesuai tanggal yang ditetapkan. Tentu saja kegiatan reklamasi harus diamati dengan cermat dan berada di bawah tanggung jawab perusahaan pertambangan sampai dengan tahap akhir yang memperlihatkan ketercapaian tujuan yang diharapkan.

Setiap lokasi tambang memiliki karakteristik dan kondisi lahan masing-masing. Keduanya saling berkaitan dan memengaruhi proses pelaksanaan reklamasi. Oleh karena itu pelaksanaannya harus dilakukan oleh para ahli yaitu kerja sama antara teknik vegetasi dan teknik sipil.

Teknik vegetasi yang dimaksud meliputi sistem penanaman (multiple cropping dan monokultur), pola tanam, penyesuaian jenis tanaman dengan kondisi lahan, tanaman penutup (cover crop), dll. Sementara untuk teknik sipil dengan penerapan ilmu check dam, pembuatan teras, SPA (saluran pembuangan akhir), bangunan untuk pengendali lereng, penangkap oli bekas (oil catcher), dll.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan reklamasi tambang yaitu:

  • Mempersiapkan lahan, termasuk upaya mengamankan lahan bekas aktivitas pertambangan, mengatur bentuk lahan tambang (landscaping), mengatur dan menempatkan bahan galian dengan kadar rendah (low grade) yang masih belum dimanfaatkan
  • Sedimentasi dikendalikan sebaik mungkin
  • Meminimalisir dan mengendalikan kemungkinan terjadinya erosi
  • Tanah pucuk (top soil) harus dikelola dan ditempatkan di area lain untuk kebutuhan vegetasi
  • Menanam lahan kembali (revegatasi) untuk memanfaatkan lahan dari bekas aktivitas tambang demi kepentingan lainnya.

Mengingat pentingnya aktivitas reklamasi, sudah seharusnya ditangani oleh tangan yang tepat agar tidak mengganggu proyek tambang bahkan membantu kelancaran aktivitas pertambangan. Juga dalam rangka upaya peduli terhadap lingkungan agar tidak tercemar akibat galian. Karena memanfaatkan sumber daya alam harus tetap memperhatikan hal-hal dasar seperti menjaga kelestariannya agar bisa berlangsung lama.

Artikel Lainnya