Kegiatan pertambangan merupakan salah satu jenis kegiatan yang merupakan kegiatan yang melibatkan wilayah dengan skala yang tidak kecil. Luas daerah yang digunakan untuk karea pertambangan bisa mencapai berhektar-hektar. Akan tetapi kegiatan yang berskala besar tersebut ternyata tidak bisa berlangsung selamanya. Karena kita tahu sendiri bahwa bahan atau mineral tambang merupakan salah satu dari jenis sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Perlu waktu yang sangat lama bahkan mencapai jutaan tahun bagi terbentuknya mineral tambang kembali.
Karena kegiatan pertambangan yang tidak bisa berlangsung selamanya, maka tidak heran jika terdapat suatu daerah yang biasa disebut dengan bekas tambang. Daerah seperti ini merupakan daerah bekas galian tambang yang sudah tidak lagi terdapat aktifitas penambangan di atasnya. Tidak jarang pula daerah bekas tambang menjadi daerah mati karena kurang maksimalnya kegiatan mining culture atau penutupan tambang yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kegiatan penambangan terhenti dapat dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi. Alasan yang paling umum dan paling banyak digunakan adalah karena telah habisnya bijih atau mineral tambang yang berada di wilayah tersebut sehingga sudah tidak ada lagi bahan mineral yang diambil. Alasan selanjutnya karena apabila kegiatan penambangan dilanjutkan maka akan menimbulkan bencana yang membahayakan. Namun untuk kebanyakan kasus penutupan tambang di Indonesia, dilatar belakangi karena habisnya sumber daya alam mineral yang ada di wilayah tersebut.
Sebagai perusahaan pertambangan yang profesional dalam menjalankan operasinya, sudah seharusnya jika protokol penutupan tambang atau mine closure juga diperhatikan. Tidak hanya protokol pengambilan tetapi protokol penutupan tambang juga menjadi hal yang penting terutama bagi kelangsungan lingkungan bekas tambang itu sendiri. Oleh kerena itu, biasanya perusahaan akan membentuk tim yang secara khusus ditugasi untuk bagian penutupan tambang dan pengembalian fungsi lahan seperi semula atau dengan bekerja sama dengan perusahaan lain yang memang bergerak di bidang penyedia jasa penutupan tambang.
Apabila dalam sebuah perusahaan, kekurangan sumber daya manusia yang tahu dan paham betul mengenai mekanisme mining closure, maka perusahaan akan menunjuk konsultan mine closure yang merupakan seseorang yang tahu betul mengenai mekanisme penutupan tambang. Konsultan mine closure biasanya adalah seorang ahli lingkungan yang akan membantu sebuah perusahaan dengan memberikan saran-sarannya berkaitan dengan hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penutupan tambang agar daerah bekas tambang yang ditinggalkan tidak terbengkalai dan dapat pulih meskipun secara perlahan.
Seorang konsultan mine closure hendaknya mengetahui apa saja tahapan dalam mining closure dan apa saja yang berkaitan dengan penutupan tambang yakni meliputi reklamasi, rehabilitasi, hingga revegetasi. Oleh karena itu, seorang konsultan mine closure hendaknya mengetahui dan mengenal betul karakteristik lahan di daerah bekas tambang yang akan dipulihkan tadi. Ia juga sebaiknya mengenal betul jenis tanaman apa dan teknik yang seusai digunakan untuk melakukan pengembalian fungsi lahan. Hal ini penting agar kegiatan mine closure dapat berjalan dengan maksimal dan hasilnya juga maksimal.
Kegiatan mining closure yang dijalankan dengan setenagh-setengah akan menjadikan daerah bekas tambang “gagal” untuk diperbaiki dan bahkan tidak jarang daerah tersebut akan menjadi daerah mati dan terbengkalai total. Oleh karenanya peran serta konsultan mine closure sangatlah penting dalam upaya pengembalian fungsi lahan bekas tambang agar kembali seperti semula, menjadi bermanfaat bagi masyarakat sekitar, dan kelestariannya terjaga.