info@antaresenergi.com

Jasa Mining Closure Upaya Pengembalian Lingkungan Pasca Tambang

May 30, 2019

Daerah pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung perekomonian daerah. Akan tetapi, kegiatan pertambangan tidak akan selamanya dapat berjalan. Karena seperti yang diketahui bahwa bahan tambang merupakan sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui. Oleh karena itu, jika dilakukan penambangan suatu ketika proses penambangan akan terhenti.

Adapun beberapa faktor yang mengakibatkan terhentinya aktifitas penambangan antara lain.

  • Habisnya mineral atau bijih yang menjadi tujuan dari operasi penambangan
  • Bahan tambang sudah tidak lagi memiliki nilai jual yang sesuai dengan pasaran, sehingga tidak bernilai ekonomis seperti sebelumnya
  • Berubahnya permintaan pasar
  • Masa kontrak perusahaan yang telah usai
  • Kemungkinan munculnya dampak negatif yang lebih besar seperti bencana jika proses penambangan diteruskan.

Ketika proses penambangan telah diputuskan untuk dihentikan, tinggallah daerah bekas tambang yang sudah tidak lagi diperdulikan. Perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam hal pengembalian fungsi lahan bekas tambang agar lahan yang selesai ditambang masih dapat dimanfaatkan kemudian dan tidak menjadi lahan mati yang tidak terurus.

Upaya penutupan tambang atau yang biasa disebut dengan mine closure merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan penambangan yang dilakukan. Untuk proses mining closure ini, perusahaan biasanya memakai jasa mine closure atau bekerja sama dengan perusahaan lain, atau bisa dengan menoptimalkan sumber daya manusia atau karyawan yang berasal dari perusahaan itu sendiri.

Tujuan dari kegiatan mine closure sebagai tahapan terakhir dari serangkaian proses penambangan adalah untuk mengembalikan fungsi lahan yang telah ditambang agar bisa dimanfaatkan lagi baik oleh masyarakat sekitar atau minimal memulihkan kembali fungsi lahan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Mining closure juga merupakan upaya melestarikan lingkungan yang perlu dan harus dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sebuah perusahaan tambang setelah perusahaan tambang tersebut “mengambil” sesuatu dari lahan pertambangan.

Adapun kegiatan mining closure ini dilakukan secara bertahap mulai dari reklamasi, rehabilitasi, hingga revegetasi. Memang dalam proses ini memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, akan tetapi menyelesaikan kegiatan mine closure sampai tuntas merupakan kegiatan wajib bagi perusahaan penambang yang sebelumnya berdiri disana. Apabila porses penutupan lahan ini tidak dilakukan dengan tuntas dan menyeluruh, bukan hal yang mustahil jika proses penutupan pertambangan ini dilakukan tidak tuntas atau setengah-setengah, maka daerah bekas tambang akan begitu saja terbengkalai dan menjadi daerah yang mati.

Sebuah perusahaan pertambangan seyogyanya telah memiliki divisi tersendiri yang bertugas untuk mengurusi kegiatan mine closure jika sewaktu-waktu kegiatan pertambangan terhenti. Divisi ini hendaknya berisi mereka yang telah ahli di bidang pertanahan dan upaya pengembalian fungsi lahan sehingga kegiatan penutupan tambang menjadi lebih efektif dan maksimal. Perusahaan penyedia jasa mine closure juga banyak tersedia.

Jika sebuah perusahaan kurang memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk melakukan kegiatan penutupan tambang, perusahaan dapat meminta bantuan dan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa mine closure. Penyedia jasa mine closure akan bekerja lebih maksimal dalam melakukan penutupan tambang karena adanya kesepatakan kerja yang dibuat bersama. Namun, terlepas dari pada itu, sudah menjadi sebuah tanggung jawab tersendiri bagi sebuah perusahaan pertambangan untuk melakukan proses penutupan tambang atau mining closure dengan maksimal agar lahan bekas tambang yang ditinggalkan dapat lestari kembali dan tentunya dapat memiliki nilai fungsi yang lain.

Artikel Lainnya