info@antaresenergi.com

Kendala Rehabilitasi DAS IPPKH

Aug 23, 2019

Jika kita menilik potensi alam yang ada di tanah Indonesia, kita akan takjub akan kekayaan yang negeri kita miliki. Semuanya bisa kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, seringkali tidak ada usaha timbal balik antara manusia dan lingkungan. Lingkungan yang telah memberikan potensinya tidak dirawat dan justru dibiarkan rusak sehingga hal ini justru akan merugikan umat  manusia itu sendiri.

Berbagai kekayaan dari perairan dan daratan bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh adalah potensi kekayaan yang dimiliki oleh perairan air tawar di Indonesia. Sumber daya ikan air tawar, mutiara air tawar, hingga pasir yang berasal dari sungai air tawar di Indonesia dapat kita manfaatkan. Hal inilah yang menjadikan banyak perusahaan-perusahaan penambangan pasir yang berdiri di sekitar daerah sungai untuk mengeksplorasi kekayaan sungai-sungai yang ada.

Satu hal yang menjadi permasalahan dari kegiatan penambangan di air tawar seperti sungai ini adalah tidak adanya kesadaran perusahaan untuk melakukan rehabilitasi DAS atau daerah aliran sungai. Padahal perusahaan tersebut telah mengantongi IPPKH atau izin pinjam pakai kawasan hutan.  Mengingat perusahaan telah memiliki IPPKH sudah seyogyanya merekalah yang melakukan rehabilitasi DAS.

Ada banyak kasus di Indonesia terkait dengan tidak dilakukannya rehabilitasi DAS padahal IPPKH telah dikantongi. Sebagai contoh sebuah perusahaan penambangan pasir kuarsa tidak melakukan rehabilitasi DAS padahal IPPKH telah mereka miliki. Apabila pemerintah melalui UPT menanyakan hal tersebut, tidak ada jawaban pasti yang bisa diberikan. Sebenarnya apa yang menjadi kendala dalam melakukan rehabilitasi DAS padahal IPPKH sudah ada?

Setelah dilakukan banyak investigasi, ternyata mekanisme rehabilitasi yang memakan waktu yang tidak sebentar, selain itu modal yang dikeluarkan juga banyak. Terlepas dari rendahnya kesadaran, mungkin hal inilah yang menjadikan proses rehabilitasi DAS tidak pernah dilakukan oleh perusahaan terkait.

Jika sebuah perusahaan seperti perusahaan penambang pasir mau dan sadar akan pentingnya lingkungan sekitar, salah satu langkah yang bisa diambil sebagai wujud pelaksanaan rehabilitasi DAS adalah dengan melakukan penanaman pohon di daerah aliran sungai dimana pohon yang ditanam disesuaikan dengan jenis tanah dan juga karakteristik wilayah tersebut. Jika merasa kesulitan dalam hal pelaksanaan penanaman, pihak perusahaan bisa meminta ke UPT untuk memberikan bantuan dalam hal penanaman pohon sedangkan untuk pengadaan bibit pohon tetap mereka yang mengadakan. Hal sesimpel seperti penanam pohon memang tidak bisa menunjukkan hasil yang signifikan dalam waktu yang singkat. Namun lima atau sepuluh tahun ke depan, hasil rehabilitasi DAS ini akan mulai terlihat dan tentunya membawa dampak positif bagi daerah aliran sungai tersebut.

Selain untuk meneduhkan lingkungan sekitar, membantu penyimpanan cadangan air tanah, keberadaan pohon di DAS juga turut serta dalam mempertahankan posisi tanah sehingga tidak mudah tergerus oleh aliran air sungai. Bisa dibayangkan jika tepian sungai selalu tergerus, maka sungai akan semakin melebar akan tetapi menjadi semakin dangkal. Hal ini juga akan berdampak pada ekosistem sungai itu sendiri dan juga ekosistem di muara. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang telah memiliki IPPKH, sudah menjadi kewajiban dalam mengembalikan fungsi daerah aliran sungai dengan melakukan rehabilitasi DAS. Ingat selalu bahwa tanpa keberadaan lingkungan yang potensial, kita tidak akan bisa menikmati setiap potensi yang mereka miliki. Ingat pula bahwa masih ada anak cucu kita yang nantinya akan bergantian menempati dunia ini.

 

Artikel Lainnya