info@antaresenergi.com

Kontraktor Reklamasi Lahan Pasca Tambang

Jan 9, 2019

Perubahan lingkungan merupakan permasalah utama yang sering terjadi akibat pemakaian lahan untuk aktivitas tambang. Air permukaan dan air tanah terkena dampak perubahan kimiawi, perubahan topografi dan morfologi lahan. Serta adanya perubahan iklim mikro akibat laju kecepatan angin yang berubah dan habitat fauna dan flora yang terganggu. Tanah mengalami penurunan produktivitas sehingga menjadi gundul atau tandus dan rusak.

Berdasarkan resiko perubahan lingkungan yang berbahaya di atas, reklamasi lahan merupakan sebuah kewajiban. Reklamasi dapat dilakukan dengan bantuan pihak selain perusahaan penambang, yaitu menggunakan kontraktor reklamasi lahan pasca tambang atau jasa reklamasi tambang.

Reklamasi Lahan

Segala kegiatan yang dilakukan guna menata dan memperbaiki lahan akibat aktivitas pertambangan, sehingga mengembalikan fungsi dan struktur lahan seperti sebelumnya disebut dengan reklamasi. Beberapa jenis kerusakan lahan yang bisa terjadi di antaranya.

  1. Mutu lingkungan menurun
  2. Ekosistem yang rusak mengancam serta membahayakan makhluk hidup di dalamnya, termasuk manusia
  3. Kondisi kimia, biologi, dan fisik tanah buruk (tidak berprofil, pemadatan, unsur hara kurang, pH rendah)
  4. Populasi atau jumlah mikroba tanah berkurang
  5. Konsentrasi logam berat tinggi dan resiko mencemari

Setiap kontraktor reklamasi lahan pasca tambang pasti mengetahui bahwa tugasnya tidak hanya mengembalikan fungsi awal lahan bekas tambang, namun juga harus memaksimalkan manfaat bahan galian yang tertinggal agar dapat membentuk lingkungan yang lebih baik. Mengembalikan bahkan meningkatkan fungsi lahan bekas tambang tidak berarti membuat kondisinya 100% mirip seperti keadaan sebelum ditambang. Karena prinsip dasarnya adalah membentuk kondisi lansekap (bentang alam) stabil terhadap sedimentasi dan erosi. Serta membuat lahan kembali produktif untuk ditanami.

Kontraktor Reklamasi Lahan Pasca Tambang

Umumnya, kontraktor reklamasi lahan pasca tambang akan membuat perencanaan berupa dokumen yang menuliskan rencana reklamasinya. Di dalamnya meliputi tata guna lahan bekas tambang, pengisian kembali, serta upaya untuk menebarkan tanah pucuk. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keamanan lahan tambang terbuka, resiko longsor, pengelolaan limbah B3, serta bahaya radiasinya.

Limbah batuan mengandung bahan nutrient yang beracun (tailing) dan bisa memengaruhi revegetasi lahan. Penanggulangan dan pencegahan AAT (air asam tambang), menangani resiko kemunculan gas metan, emisi yang diakibatkan tambang batu bara. Serta upaya menangani sisa bahan galian yang punya nilai ekonomis.

Perusahaan pertambangan berkewajiban untuk menangani semua resiko buruk yang diakibatkan oleh aktivitas galiannya. Hal ini tercantum dalam UU No. 11 Tahun 1967 yang mengatur Ketentuan Pokok Pertambangan, dan PP No. 75 Tahun 2001 yang menyebutkan kewajiban bagi pemegang Kuasa Pertambangan agar memastikan kondisi lahan bekas tambangnya aman dan dapat difungsikan seperti sedia kala.

Oleh sebab itu, perusahaan pertambangan dapat menyewa jasa kontraktor reklamasi lahan pasca tambang sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap masyarakat, alam, dan negara. Beberapa hal yang harus menjadi perhatian ketika melaksanakan reklamasi di antaranya.

  1. Kegiatan reklamasi dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan pasca tambang
  2. Area yang direklamasi meliputi lahan bekas tambang, dan
  3. Lahan sekitar yang bukan bekas tambang, misalnya overburden (tanah penutup yang tertimbun), bahan produksi atau baku yang tertimbun, jalur transportasi, kantor atau perumahan, dermaga atau pelabuhan, instalasi pengolahan atau pabrik, dan lahan lain yang terkena dampak tambang.
  4. Pelaporan aktivitas reklamasi diajukan pada pejabat yang berwewenang (Walikota/Bupati, Gubernur, atau Menteri) sekaligus untuk menentukan nilai keberhasilannya,
  5. Jika kontraktor reklamasi lahan pasca tambang yang bertanggung jawab dinilai gagal, maka akan ditunjuk pihak ketiga dengan menggunakan jaminan reklamasi.

Lahan Pasca Tambang

Tahapan reklamasi yang meliputi rekonstruksi, dan restorasi dilakukan untuk mengelola tanah pucuk. Caranya, meratakan lahan dengan back filling (penimbunan kembali) sesuai asal dan jenis bahan galian, ukuran ketebalan, serta kemungkinan gangguan drainase (sistem aliran air). Jika lahan pasca tambang berbentuk lereng, maka harus dibuat menjadi teras agar tetap stabil dan dapat dimanfaatkan sebagai lahan revegetasi.

Dalam pelaksanaan revegetasi, kontraktor reklamasi lahan pasca tambang akan melalukan perbaikan menyeluruh terhadap kondisi tanah, antara lain pemberian dan penempatan tanah pucuk, ruang tubuh diperbaiki, pemberian bahan organik, pemupukan dasar, serta pemberian kapur. Meski terkadang mengalami kendala biologi, kimia, dan fisik yang terkandung di dalam lahan pasca tambang, namun bisa diatasi dengan pemilihan jenis tanaman yang disesuaikan dengan kondisi lahan dan cepat tumbuh, contohnya sengon.

Agar memperbesar peluang keberhasilannya, perlu dilakukan beberapa tahapan seperti memperbaiki lahan sebelum (pra) tanam, memilih spesies yang sesuai, serta penggunaan pupuk. Sementara jika ingin mengukur keberhasilannya, kontraktor reklamasi pasca tambang dapat melihat presentase daya tumbuh tanaman, pentutupan tajuk, perkembangan akar, pertumbuhan, jumlah atau tambahan spesies di lahan pasca tambang, pengurangan erosi, filter alam, serta peningkatan humus.

Tata guna lahan pasca tambang memang tidah harus dikembalikan mirip 100% seperti semula, karena ada faktor lain yang harus dipertimbangkan yaitu perkembangan wilayah yang kadang menginginkan lahan baru. Contohnya yang terjadi pada lahan pasca tambang bauksit dan direklamasi sebagai wilayah yang dikembangkan untuk kota Tanjung Pinang. Hal tersebut mungkin terjadi, membuat lahan pasca tambang sebagai kota atau pemukiman warga. Oleh sebab itu, kontraktor reklamasi lahan pasca tambang harus memastikan keamanannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

Kesimpulannya, pemegang kuasa pertambangan bertanggung jawab terhadap lahan bekas tambang, yang bisa dibantu pengerjaannya oleh tenaga ahli seperti kontraktor reklamasi lahan pasca tambang, dengan cara menggali lagi lubang tambang untuk dilapisi menggunakan tanah pucuk. Direvegetasi dengan mengikuti aturan drainase serta pencegahan atau penanganan air asam tambang.

Menata lahan pasca tambang sebaiknya dilakukan sesuai ketetapan tata gunanya. Karena bisa difungsikan menjadi berbagai ruang baru seperti pemukiman, perluasan wilayah kota, kawasan lindung, hingga budidaya, maka kebijakan pemerintah setempat perlu diperhatikan dengan khusus. Selain itu, lahan bekas tambang harus ditangani khusus karena harus memberikan perlindungan dan memastikan keamanan lingkungan yang rawan tercemar oleh keberadaan air asam tambang yang membahayan kelangsungan makhluk hidup.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kontraktor reklamasi lahan pasca tambang dapat memaksimalkan penggunaan batuan yang memiliki kandungan sulfide yang tidak terpapar dengan udara bebas), serta mengatur sistem aliran air (drainase). Akan lebih baik jika mampu memaksimalkan potensi bahan galian yang tertinggal agar memiliki daya jual dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Banyak contoh yang bisa diambil,  bahwa sisa bahan galian bisa mendatangkan keuntungan ekonomis bagi warga sekitar.

Pada akhirnya reklamasi memang bertujuan sebagai perbaikan ekosistem atau lingkungan lahan bekas tambang, penggunaan metode yang berbeda dalam pelaksanaannya tidak serta merta dapat disalahkan begitu saja. Selama hasil akhirnya dapat memperbaiki kesuburan tanah dan bisa membuat lahan kembali ditanami, penggunaan teknologi terkini atau konvensional sah untuk dilakukan.

Artikel Lainnya